Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir EM dan Briptu AG Dipecat dengan Tidak Hormat
jpnn.com, JAMBI - Waka Polresta Jambi AKBP Bambang Irawan memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya di lapangan Mapolresta Jambi, Selasa (19/11).
Kedua anggota Polresta Jambi yang dipecat tersebut adalah Brigadir EM yang bertugas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG bertugas di Sium Polresta Jambi.
Keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Dua polisi yang dipecat karena terlibat narkoba,” ujar Wakapolresta Jambi AKBP Bambang Irawan, Selasa (19/11).
Upacara pemecatan kedua oknum tersebut dilakukan usai apel pagi dan disaksikan personel Polresta lainnya. Upacara PTDH digelar tanpa kehadiran kedua personel mengingat situasi keamanan.
Dia menuturkan, pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali.
Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota polri.
BACA JUGA: Kapolres Kampar Mendadak Dicopot, padahal Belum Genap Dua Bulan Menjabat