Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bikin Malu Korps Bhayangkara, Iptu Ardian dan Bripka Riski Dihukum Begini

Senin, 06 Januari 2020 – 23:23 WIB
Bikin Malu Korps Bhayangkara, Iptu Ardian dan Bripka Riski Dihukum Begini - JPNN.COM
Dua personel kepolisian bernama Iptu Ardian Yunan dan Bripka Riski Andinata menjalani hukuman di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (6/1). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Perilaku dua polisi yang bertugas di Polda Sumut yakni Iptu Ardian Yunan dan Bripka Riski Andinata sungguh bikin malu Korps Bhayangkara. Atas perbuatan memalukan tersebut, keduanya pun mendapat hukuman dari pimpinan.

Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subbag Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumut.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi narkoba dan mengintip sambil merekam video Polwan yang sedang mandi.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, di Medan, Senin (6/1) membenarkan bahwa Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya saat ini telah diberikan hukuman mengelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan mereka," katanya.

Mardiaz menegaskan, dalam peristiwa itu Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

“Keduanya telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Terekam CCTV Tengah Berbuat Terlarang di Kawasan Pasir Putih

Perilaku dua polisi yang bertugas di Polda Sumut yakni Iptu Ardian Yunan dan Bripka Riski Andinata sungguh bikin malu Korps Bhayangkara. Atas perbuatan memalukan tersebut, keduanya pun mendapat hukuman dari pimpinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News