Bikin Malu Korps Bhayangkara, Lima Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap lima anggotanya karena mangkir selama bertugas (disersi) dan melakukan pelanggaran berat lain.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Setiawan, keterangan pers kinerja jajaran Polda Sumatera Selatan sepanjang 2019 ini di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran begitu pula sebaliknya memberikan penghargaan kepada yang berprestasi," kata Setiawan.
Ia menjelaskan, pada 30 september 2019 ada empat anggota Polres Banyuasin, dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena mangkir selama bertugas.
Polisi yang meninggalkan tugas dengan tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut langsung dipecat. Mereka adalah Brigadir Polisi Dua Adji Wibowo, Brigadir Polisi Erwin Sapria, Brigadir Polisi Satu Pazlan, dan Brigadir Polisi Epiadin.
Mereka telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a), PP Nomor 1/2003 dan atau pasal 7 ayat 1 huruf (g) Perkap Nomor 4/2011.
Sementara bagi anggota yang berprestasi, diberikan penghargaan untuk memotivasi mereka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum lebih baik lagi.
Lima personel Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan pada Oktober 2019 diberikan penghargaan dari Bareskrim Kepolisian Indonesia atas prestasi mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana pencucian uang bandar narkoba dengan total aset yang disita Rp14,7 miliar pada pertengahan 2019.