Bikin Malu, Oknum Perangkat Desa Ditangkap BNN Gegara Pakai Sabu-Sabu
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum perangkat desa berinsial P (32) ditangkap anggota Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
P ditangkap petugas gegara memiliki dan sudah memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama," kata Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung Munir Riyanto dikutip dari Antara, Kamis (17/11).
Dia mengatakan P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Menurut Munir, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga.
"Dari informasi warga ada yang menggunakan sabu-sabu," tutur Munir.
Munir menyebut P ditangkap pada Senin (14/11) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitasnya.
Pelaku awalnya sempat dimintai keterangan, namun tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine terhadap pelaku.