Bikin Malu Polri, 5 Oknum Polisi Dipecat, Ada Briptu Vincent
jpnn.com, MALUKU - Sebanyak lima oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku dipecat, karena telah melakukan pelanggaran berat, berupa disersi, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika.
Kelima polisi dipecat itu masing-masing Briptu Vincent Brian Selano, Bripka Samuel Victor Nussy, Brigpol Pieter Anthonie Matulessy, Bripda Tarman Buton, dan Bharatu Lagafur Labiru.
"Pada upacara ini ada lima personel kami yang di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2022 ini sudah ada 25 personel di Polda Maluku dan polres jajaran yang di-PTDH," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Rabu.
Kapolda menegaskan hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu, kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apa pun," imbuh Kapolda Maluku.
Selaku manusia biasa, Lotharia mengaku merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.
Dia berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polda Maluku yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri.
Kapolda meminta seluruh personel Polda Maluku dan jajaran untuk memegang teguh "Rasta Sewakottama" atau Abdi Utama kepada nusa dan bangsa, menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, sebagaimana tertuang dalam program Presisi Kapolri dan program Basudara Manise Kapolda Maluku.