Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
Senin, 03 Februari 2025 – 05:00 WIB

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Polda NTT berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian.
DRD sendiri telah diancam dengan hukuman penjara empat tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)