Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bikin SIM Harus Punya KK

Rabu, 25 September 2013 – 09:09 WIB
Bikin SIM Harus Punya KK - JPNN.COM

jpnn.com - BANDUNG - Bagi anda yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM),  ada persyaratan baru untuk bisa mendapatkannya, yakni foto copy kartu keluarga (KK).

Kanit Reg Iden Polrestabes Bandung AKP Asep Saepudin mengatakan, persyaratan ini sudah diberlakukan dalam beberapa waktu lalu seperti yang diperintahkan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan berlaku untuk seluruh Polrestabes, Polresta/Polres di Indonesia.

"Ini syarat baru dalam pengajuan pengendara dalam mendapatkan surat izin mengemudi dan sudah diberlakukan dalam beberapa waktu yang lalu," jelasnya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, kemarin.

Lebih lanjut Asep menuturkan persyaratan yang lainnya masih sama seperti syarat terdahulu yaitu KTP yang artinya sang pemohon minimal berusia 17 tahun untuk bisa mendapatkan SIM.

"Sesuai dengan Perkap Nomor 9 tahun 2012. Persyaratan administrasi membawa KTP yang masih berlaku, foto copy kartu keluarga, dan akte kelahiran. Bagi yang lahir tahun 1995-1996 harus melampirkan akte kelahiran asli. Jika di bawah 1995-1996 harus dilengkapi juga KTP dan KK asli. Kemudian pemohon dipastikan sehat jasmani dan rohani, kesehatan fisik seperti mata, jantung, dan paru-paru," ucapnya.

Salah satu alasan mengapa para pemohon harus melampirkan kartu keluarga, hal tersebut guna mengantisipasi dari pemalsuan KTP saat mengajukan SIM dengan alasan karena usia belum mencukupi untuk mendapatkan SIM.

"Kita perlu antisipasi, sehingga perlu melampirkan KK agar tidak ada pemohon yang belum cukup umur, dan harusnya tidak boleh berkendara," tegasnya.

 Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar lebih memantau dan mengawasi putra-putrinya yang masih dibawah umur untuk tidak membawa kendaraan bermotor karena berbahaya.

BANDUNG - Bagi anda yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM),  ada persyaratan baru untuk bisa mendapatkannya, yakni foto copy kartu keluarga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close