Bila Perppu Ditolak, Tumpak cs Tetap Sah
Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:04 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, masa kerja Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santoso akan terhenti jika kasus hukum yang menimpa Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah, tidak dilanjutkan.
Di tempat yang sama, anggota DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman, mengungkapkan keyakinannya bahwa DPR akan menerima Perppu untuk disahkan menjadi UU. Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai, rekan-rekannya di DPR tentunya tidak mau melawan arus kuat dari masyarakat yang menghendaki keberadaan KPK dipertahankan bahkan diperkuat. "Kalau sampai menolak Perppu, maka DPR akan dicap sebagai lembaga yang melawan semangat pemberantasan korupsi," ucap pria asal NTT itu.