Billboard Kosong Bakal Dirobohkan
Minggu, 11 Mei 2014 – 05:24 WIB
Sejumlah konsekuensi lain juga menanti perusahaan advertising yang membandel. Salah satunya, izin mereka tidak diperpanjang saat melakukan pengurusan.
Sejak pelimpahan wewenang diberikan pada BPMP2T, seluruh perizinan diurus secara satu atap oleh instansi tersebut. Dinas Pertamanan bisa saja memberikan data yang selama ini mereka miliki, mana-mana saja perusahaan advertising yang akan disanksi. ”Kalau itu sudah instruksi (merobohkan advertising, Red) pasti kami jalankan, sekarang mau koordinasi sama BPMP2T dulu,” pungkasnya. (cr-yuk)