Billy Salahkan Penangkapan KPK
Anggap Cacat Hukum dalam Pembelaan Suap Anggota KPPUKamis, 05 Februari 2009 – 09:37 WIB
Tindakan Billy yang menyerahkan tas kepada M Iqbal juga dianggap sebagai tindak perbuatan kesalahpahaman atau kekeliruan. "Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan keterangan Billy serta dikaitkan dengan dasar hukum yang ada, maka telah terjadi kesalahpahaman," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim diminta menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. (fal/iro)