Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker
Rabu, 06 Februari 2013 – 17:11 WIB
![Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20130206_171347/171347_764962_slank_fat.jpg)
Saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/2), Abdee (kanan) dan Kaka menyayangkan sering terjadinya pencekalan manggung pada Band Slank dengan alasan keamanan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Ini kan jadi konteks ekonomi juga. Bukan hanya untuk kepentingan Slank. Tapi juga pihak lain yang diajak kerja sama seperti promotor, penjual kaos, aksesoris. Ini kan bukti Slank juga mengembangkann ekonomi kreatif," tegas Abdee.
Pasal yang digugat Slank adalah Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian dan Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji.
Menurut kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien, dalam gugatan itu pihaknya meminta MK membatalkan pasal itu karena dianggap memunculkan ketidakpastian hukum.