Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BIN Jaring Partisipasi Publik Soal RKUHP, Buka Dialog dengan Masyarakat di Makassar

Jumat, 30 September 2022 – 15:16 WIB
BIN Jaring Partisipasi Publik Soal RKUHP, Buka Dialog dengan Masyarakat di Makassar - JPNN.COM
BIN menggelar dialog publik untuk mendapat masukan dan memberikan pemahaman terkait RKUHP kepada masyarakat di Makassar, Sulsel. Dok BIN.

jpnn.com, MAKASSAR - Badan Intelijen Negara (BIN) tengah gencar melakukan dialog publik untuk menjaring masukan dan memberikan pemahaman tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kegiatan kali ini digelar di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/9) yang dihadiri peserta secara online dan offline.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana BIN Gede Agung Patra W mengatakan RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama (rekodifikasi) peninggalan Belanda.

KUHP baru nanti diharapkan dapat membawa harmonisasi perkembangan hukum pidana yang bersifat universal berdasarkan asas Pancasila.

"Dengan disahkannya nanti KUHP baru, maka asas bernegara (Pancasila) itu akan dikomunikasikan sedemikian rupa,” kata Agung dalam siaran persnya, Jumat.

BIN berkomitmen terus menyosialisasikan dan menjaring partisipasi publik (public hiring) agar RKUHP dapat disahkan DPR dan diterima masyarakat. Komitmen ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo pada 6 Agustus 2022.

"Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR ini merupakan upaya pembaruan hukum nasional,” terang Agung.

Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.

BIN menggelar dialog publik dengan masyarakat di Makassar untuk mendapatkan masukan terkait RKUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close