Bina Marga DKI Jakarta Segera Tertibkan PKL dan Kendaraan Pengguna Trotoar
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Bina Marga DKI Jakarta berencana megatur pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang kerap menggunakan trotoar. Pengaturan itu dianggap perlu karena PKL dan kendaraan yang menggunakan trotoar mengganggu pejalan kaki.
"PKL kan ada kriterianya. Kami lagi buat kriterianya, lagi dibuat Dinas UMKM, (Usaha Mikro Kecil dan Menengah DKI, red),“ kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Sabtu (2/11).
Nantinya, kata Hari, Dinas UMKM akan menyodorkan konsep tentang kriteria PKL ke Bina Marga. "Misalnya ramah lingkungan, ada jam waktu pedagang, kemudian ada luasannya," kata dia.
Menurut Hari, PKL di trotoar nantinya harus menaati aturan yang akan ditetapkan dalam bentuk peraturan wali kota atau peraturan gubernur. "Jadi ada banyak faktor yang ditetapkan, nantinya bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau gubernur," kata Hari.
Selain itu, Dinas Bina Marga juga akan menertibkan kendaraan yang kerap diparkir di trotoar. Contohnya di salah satu area Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Cikini.
Aturan mengenai penertiban parkir liar itu direncanakan beriringan dengan selesainya pelebaran trotoar di kawasan Cikini. Adapun proyek pelebaran trotoar di kawasan Cikin akan kelar pada Desember mendatang.
“Mudah- mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal terus numplek PKL di situ. Itu sudah klir nanti," kata Hari.(antara/jpnn)