Bincang Hukum: Marah Ketika Foto Cap 'Selingkuh Itu Indah' Disebar
Jika ditinjau dari UU Hak Cipta, Pasal 1 angka 10 foto Anda dikategorikan sebagai potret. Si pengambil foto dikategorikan pencipta (Pasal 1 angka 2), dan potret Anda yang diambil tersebut merupakan atau masuk kategori hasil ciptaan (Pasal 1 angka 3). Karena penggunaan foto Anda tidak digunakan untuk komersil, maka pencipta (si pengambil foto yang dilakukan secara sembunyi sembunyi) tidak bisa dikenakan Pasal 12 ayat (1) maupun ayat (2) UU Hak Cipta.
Namun UU ITE menyebutkan, apa yang dilakukan penyebar photo melalui BBM melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Karena foto yang disebarkan tersebut melalui bbm masuk dalam kategori informasi maupun dokumen elektronik (Pasal 1 angka 1 dan angka 4 ) Dari penyebaran foto tersebut telah membuat nama baik Anda tercoreng di hadapan tunangan Anda. (radarsurabaya/jpnn)
Pengasuh:
Dr I.A. Budhivaya SH MH
Wakil Rektor II
Universitas Narotama