Bingung Mencontreng? Coblos dengan Paku
Didukung FPDIP, FPKS, FPPP, dan FKBKamis, 18 September 2008 – 10:40 WIB
Ada pun pemberian tanda tersebut, kata dia, harus memenuhi prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam pengitungan suara, serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. ''Sudah tentu mencoblos adalah metode yang memudahkan pemilih dan akurat. Sebab, sudah digunakan sejak dulu pada pemilu maupun pilkada,'' ujarnya.
Menghadapi Pemilu 2009, KPU cukup bingung mengenai teknis pemberian suara. DPR memutuskan mencontreng dengan bolpoin atau spidol. Lantas, KPU berniat memperbolehkan dengan sistem melingkari atau memberi garis. Kemudian, KPU tak mau mengambil risiko dan menetapkan hanya dengan mencontreng. Kini, berkembang ide untuk kembali mencoblos.