Bintang Alfatah Lari Sembari Berteriak Histeris, Ya Ampun
Senin, 28 Juni 2021 – 12:55 WIB
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)