Biro Perjalanan Umrah Ini Diduga Melakukan Penipuan, Belasan Orang jadi Korban, Waspadalah
jpnn.com, PADANG - Biro Perjalanan Umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh diduga melakukan penipuan terhadap sebelas warga Sumatera Barat.
PT MKW dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat karena para calon jemaah gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Penasihat Hukum korban, Abdullah Faqih mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.
Dia mengatakan biro perjalanan umrah ini menjanjikan sebelas orang itu akan diberangkatkan umrah selama 30 hari di bulan Ramadan pada tahun ini, namun, kenyataannya seluruh jemaah gagal berangkat.
“Para korban membuat laporan polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah” kata dia di Padang, Minggu.
Menurut dia atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000. dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.
Dia mengatakan sebelas jemaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.
"Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik," kata dia.