Birokrasi Butuh Kalangan Profesional Hadapi MEA 2015
jpnn.com - JAKARTA--Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015, birokrasi harus diisi dengan tenaga profesional.
Mengantisipasi hal itu, Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka keran bagi masuknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ASN saat ini didominasi oleh pegawai lulusan SLTA. Kalau kondisi itu dipertahankan terus, sulit dibayangkan bagaimana Indonesia menghadapi persaingan global.
"Saat ini sangat dibutuhkan tenaga-tenaga professional, yang belum ada dalam birokrasi," kata Setiawan dalam keterangan persnya, Kamis (22/1).
Dikatakan, PPPK direkrut untuk menghadapi masalah ini, karena cara rekrutmennya tidak harus meniti karier dari bawah. “Dia bisa saja langsung menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun,” ujarnya.
Mengingat yang dibutuhkan adalah tenaga profesional, maka PPPK bukan untuk menampung tenaga honorer kategori dua (K2).
Meskipun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kalau memang ada K2 yang memiliki kemampuan dan profesional, bisa saja diakomodir dalam PPPK.
Dia menambahkan, perbedaan antara PPPK dengan PNS, hanya pada pensiun. Kalau PNS mendapatkan pensiun tapi PPPK tidak.
“Hak dan kewajiban lainnya sama, seperti mendapatkan penghasilan yang layak, ada tunjangan kesehatan, dan lain-lain,” jelasnya. (esy/jpnn)