Birokrasi Dipersingkat, Penyaluran BOS Makin Lambat
Rabu, 14 September 2011 – 23:37 WIB
Dijelaskan, skema pertama, yaitu dana yang berada di Kemdiknas langsung ditransfer ke sekolah. Skema kedua, DIPAnya tidak berada di Kemdiknas, tetapi di Kas Negara yang kemudian ditransfer ke propinsi dan kemudian ditransfer ke sekolah. “Sedangkan skema ketiga, seperti saat ini. Dana dari kas Negara langsung ditransfer ke kabupaten/kota yang kemudian ditransfer ke sekolah,” jelasnya.
Suyanto menambahkan, penyebaran angket BOS tersebut nantinya akan disebar ke Dinas Pendidikan di masing-masing daerah, dan ini sudah melalui rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Penyebarannya sudah mulai. Sudah dilakukan di Batam, Makassar dan Surabaya,” sebutnya. (cha/jpnn)