Birokrasi Pengurusan SK Pensiun Dipangkas
Rabu, 01 Juni 2011 – 23:32 WIB
Untuk mempercepat penerbitan SK pensiun, mantan gubernur Sulut ini menyarankan, agar tidak semua surat ditandatangani presiden. Presiden cukup menandatangani SK pensiun bagi pegawai golongan IVC ke atas. IVB ke bawah cukup ditandatangani Menpan-RB serta Kepala BKN. ”Kalau ada pembagian seperti itu, saya yakin prosesnya lebih cepat. Tahu sendirikan, kerja presiden sangat banyak. Jadi presiden cukup nangani golongan IVC ke atas saja," cetusnya.
Keinginan pemerintah mempercepat SK pensiun, menurut Mangindaan karena ketika pensiun, pensiunan menggantungkan hidupnya di gajinya. Apalagi bagi pensiunan pegawai yang tidak punya sumber pendapatan lain.