Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
Kamis, 22 November 2012 – 18:33 WIB
Dijelaskannya, regulasi tentang ormas asing itu dimaksudkan untuk lebih berhati-berhati agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif.
"Terhadap ormas asing juga disiapkan pasal sanksi jika ada pelanggaran. Sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, pembekuan izin (baik izin prinsip maupun operasional), pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik," tegas Abdul Malik Haramain. (fas/jpnn)