Bisa Jadi Pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN Abaikan Peraturan Presiden
jpnn.com, DENPASAR - Ketua DPD KNPI Bali Nyoman Gede Antaguna mempersoalkan keabsahan para direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) yang diangkat tidak melalui seleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
Antaguna mendasarkan pendapatnya pada Peraturan Presiden Nomor 177/2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Menurut Antaguna, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Desember 2014, kemudian secara resmi diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 9 Desember 2014.
"Negara kita adalah negara hukum. Maka sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi, direksi dan komisaris BUMN yang tidak melalui TPA bisa disebut inkonstitusional dan patut dipertanyakan keabsahannya," ujar Antaguna pada acara Ngobrol Kritis bersama Jurnalis yang digelar DPD KNPI Bali di Denpasar, Minggu (2/8).
Antaguna mengaku sangat kecewa jika ternyata para komisaris dan direksi perusahaan pelat merah diangkat tanpa mengikuti seleksi dan penilaian lewat TPA.
Menurutnya, pengangkatan lewat seleksi khusus melalui TPA sangat baik. Sebab, seleksi melalui TPA melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jangan sampai nama-nama yang memiliki rekam jejak tidak baik untuk negara, malah diloloskan menjabat di perusahaan-perusahaan pelat merah,” ujar Antaguna dalam diskusi yang dihadiri juga oleh anggota DPR Adian Napitupulu, perancang Niluh Djelantik dan akademisi Ida Bagus Radendra itu.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: