Bisa Menyebabkan Kebakaran, 34.913 Regulator Non-SNI Disita Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Ada dua merek regulator tekanan rendah non-SNI yang disita polisi, yakni Starcam dan Destrex.
Pimpinan PT Cipta Orion Metal selaku produsen regulator kedua merek itu pun dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari salah satu media yang memberitakan tentang pemusnahan regulator LPG.
Dari informasi itu anggota kemudian melakukan penyelidikan. Salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya, diperiksa.
"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," ujar Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (5/4).
Barang-barang itu kemudian diperiksa oleh Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), hasilnya tidak memenuhi unsur produk regulator tekanan rendah.
"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," jelas dia.
Gatot menambahkan, regulator itu disita dari lima distributor, yakni PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama, dan CV Adma Totalindo.
"Sebanyak 34.913 ribu regulator kami sita," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menyebut regulator tersebut berbahaya apabila digunakan masyarakat di dalam ruangan.
"Dari hasil uji coba yang dilakukan muncul bunyi dan getaran. Dan apabila muncul percikan api bisa menyebabkan kebakaran," jelas dia.
Harga regulator tak berlabel SNI itu juga tidak jauh berbeda dengan merek yang beredar di lapangan.
"Dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang sudah ada label SNI," pungkas Zulham. (mcr12/jpnn)