Sidang Perkara Tabung Gas Non-SNI, Komisaris PT MTUI Dicecar soal Pengiriman ke Cirebon
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadiri Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia dalam lanjutan sidang kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Rabu (25/2).
Dalam sidang tersebut, Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Diding Setiadiharja mengaku kalau sebelumnya tidak mengetahui adanya pengiriman 950 tabung elpiji ke Cirebon.
General Manager PT MTUI Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
"Tidak ada laporannya. Saya mengetahui kalau 950 tabung elpiji itu diangkut truk untuk dikirim ke Cirebon setelah GM PT MTUI di SP (surat peringatan) oleh direksi," kata Diding dalam keterangannya saat sidang yang digelar secara online.
Ia menyebutkan kalau sebelumnya atau pada 2016-2019 perusahaannya mendapatkan kontrak dari Pertamina untuk menyediakan tabung elpiji 3 kilogram.
Kontrak dengan Pertamina itu terhenti pada Desember 2019.
"Saat kontrak dengan Pertamina berhenti, tidak ada perusahaan lain yang order. Sehingga tidak ada produksi," katanya saat ditanya majelis hakim.
Namun diakui di gudang pabrik masih banyak tabung elpiji 3 kilogram sisa pemesanan saat kontrak dengan Pertamina.