Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
Sabtu, 02 November 2024 – 00:00 WIB
"Kalau dia mengajukan bantahan atau mengajukan perlawanan, harus dikembalikan, kalau dia bisa buktikan itu punya dia," jelasnya.
Bantahan atau perlawanan tersebut, dapat dilakukan setelah putusan untuk membuktikan kepemilikan barang tersebut.
"Nah, nanti dikasihlah pihak yang beritikad baik atau yang punya barang yang sah ini, mengajukan bantahan atau perlawanan. Biasanya untuk hasil korupsi ini 30 hari setelah keputusan diberikan kesempatan," tambah Yunus. (mcr4/jpnn)