Bisnis Haram AS Terbongkar
jpnn.com, TABALONG - Tim dari Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap bisnis haram pria berinisial AS (33), pemilik 39 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,34 gram.
Penangkapan AS, warga Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Kalsel itu merupakan pengembangan kasus jaringan pengedar narkoba dengan tersangka KH (46), warga Desa Uwie yang diamankan pada Kamis (19/5) malam.
"Dari pengakuan KH kami berhasil menangkap tersangka AS bersama 39 paket sabu siap edar," kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Sabtu (22/5).
Tersangka AS ditangkap di Pasar Muara Uya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 37 plastik klip berisi sabu seberat 6,5 gram dan satu plastik klip berisi sabu 4,02 gram.
Barang bukti lain yang ditemukan petugas di rumah pengedar itu di Desa Simpung Layung berupa satu kantong plastik sabu-sabu 4,82 gram.
Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo juga mengamankan sembilan tablet obat diduga jenis ekstasi dengan berat 2,7 gram.
Selain itu disita juga uang tunai Rp 800 ribu, satu timbangan digital dan buku catatan kecil serta dua pak plastik klip.
Pengakuan AS barang haram tersebut dibeli dari AM warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.