Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
Selasa, 02 Februari 2010 – 23:11 WIB
Belum lagi, kata dia, adanya anggapan yang beredar di masyarakat, bahwa obat paten cenderung lebih baik dari obat generik. “Bahkan tak jarang, ada yang sengaja meminta obat paten. Anggapannya, agar lekas sembuh. Anggapan ini, kebanyakan karena masyarakat kurang mengetahui komposisi obat generik itu yang sebenarnya,” ujarnya.
Sanksi pelanggaran Permenkes, lanjutnya, lebih mengarah kepada sanksi administrasi. Permenkes mengatur, untuk pembinaan dan pengawasan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.(lev/JPNN)