BK DPD Diminta Bertindak Cepat
Soal Status Ahmad Farhan HamidJumat, 09 Oktober 2009 – 17:45 WIB
Dijelaskan Irman, ada dua opsi yang bisa diambil oleh BK DPD dalam memutuskan kontraversi ini. Pertama meminta Farhan Hamid untuk mundur dari posisi Wakil Ketua MPR atas dasar keberadaannya disana di pimpinan MPR tanpa melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Sedangkan opsi kedua, adalah memberhentikan dia dari keanggotaan DPD atas dasar telah melanggra tatib.
Sikap tegas BK DPD itu sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya prilaku pengkhianatan terhadap kelembagaan DPD yang berpotensi dilakukan oleh anggotanya sendiri. Dengan demikian, kata Irman, konteksnya bukan untuk mendelegitimasi Pimpinan MPR. "Sebab agenda besar DPD itu adalah amandemen V UUD 45 yang secara prosedural sangat memerlukan dukungan MPR dan DPR," ujar Irmanputra Sidin.