BK DPD RI Mendatangi Kejaksaan Agung Terkait Kode Etik
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI bertemu Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). Kedatangan BK DPD ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berdiskusi atau bertukar-pikiran terkait Kode Etik DPD RI.
“Kedatangan kami terkait Kode Etik DPD RI sekaligus kami ingin berdiskusi terkait penegakan hukum. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan kami,” ucap Ketua BK DPD Mervin I.S. Komber.
Ia menjelaskan terkait Kode Etik DPD RI secara teknis bagaimana penyelesaian hak anggota ketika mereka ditetapkan status sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. Menurut Mervin, hal ini sangat penting karena ketika BK mengambil suatu tindakan, terkadang sang anggota bisa saja melaporkan balik BK.
Ketua BK DPD RI Mervin Irian Sadipun Komber (Kiri)
“Menurut mereka tindakan BK telah memberhentikan hak mereka seperti keuangan,” tegas dia.
Mervin menambahkan padahal BK bekerja pada ranah kode etik, bukan pada ranah hukum. Makanya BK DPD datang ke Kejaksaan Agung untuk berdiskusi terkait hal tersebut.
“Untuk anggota yang saat ini dalam proses penegak hukum. Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Jika anggota sudah ditetapkan bersalah maka anggota tersebut harus menerima konsekuensinya. Jika sudah terpidana maka harus diberhentikan,” papar senator asal Papua Barat itu.