BK DPR Dinilai Salah Soal Pemberhentian Anggota
Rabu, 29 Februari 2012 – 15:41 WIB
JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR salah dalam menerapkan jenis pemberhentian. "Panda Nababan harusnya diberhentikan secara tetap," kata Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, Rabu (29/2). Hal ini diungkapkan Ronald, menanggapi laporan BK DPR di rapat paripurna, Selasa (28/2) mengenai Keputusan Etik BK terhadap dua Anggota DPR yang diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana khusus.
Ronald menjelaskan, menurut Pasal 219 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2009, Anggota DPR diberhentikan tetap jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Menurutnya, pada 28 Desember 2011, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Panda sehingga putusan itu sudah BHT. "Inkracht van gewisde atau BHT terjadi saat tidak ada lagi atau tidak dilakukannya upaya hukum biasa oleh para pihak," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, PK yang dilakukan Panda adalah upaya hukum luar biasa."Kesalahan penerapan jenis pemberhentian ini juga mengakibatkan Panda akan terus berhak mendapatkan hak keuangan tertentu seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket," katanya.
JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR salah dalam menerapkan jenis pemberhentian. "Panda Nababan harusnya diberhentikan secara tetap," kata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
Jumat, 01 November 2024 – 02:16 WIB - Pilkada
Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
Kamis, 31 Oktober 2024 – 22:30 WIB - Pilkada
Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:10 WIB - Pilkada
Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
Jumat, 01 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas
Jumat, 01 November 2024 – 00:10 WIB - Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Banten Terkini
Cegah Narkoba Masuk Sekolah, SDN Gowok Gandeng BNN Banten
Jumat, 01 November 2024 – 03:19 WIB - Hukum
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Jumat, 01 November 2024 – 02:05 WIB