BK DPR Dinilai Salah Soal Pemberhentian Anggota
Rabu, 29 Februari 2012 – 15:41 WIB
JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR salah dalam menerapkan jenis pemberhentian. "Panda Nababan harusnya diberhentikan secara tetap," kata Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, Rabu (29/2). Hal ini diungkapkan Ronald, menanggapi laporan BK DPR di rapat paripurna, Selasa (28/2) mengenai Keputusan Etik BK terhadap dua Anggota DPR yang diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana khusus.
Ronald menjelaskan, menurut Pasal 219 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2009, Anggota DPR diberhentikan tetap jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Menurutnya, pada 28 Desember 2011, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Panda sehingga putusan itu sudah BHT. "Inkracht van gewisde atau BHT terjadi saat tidak ada lagi atau tidak dilakukannya upaya hukum biasa oleh para pihak," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, PK yang dilakukan Panda adalah upaya hukum luar biasa."Kesalahan penerapan jenis pemberhentian ini juga mengakibatkan Panda akan terus berhak mendapatkan hak keuangan tertentu seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket," katanya.
JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR salah dalam menerapkan jenis pemberhentian. "Panda Nababan harusnya diberhentikan secara tetap," kata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
Selasa, 26 November 2024 – 19:53 WIB - Pilkada
Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
Selasa, 26 November 2024 – 19:50 WIB - Legislatif
Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
Selasa, 26 November 2024 – 19:22 WIB - Pilkada
Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap
Selasa, 26 November 2024 – 19:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilpres
Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
Selasa, 26 November 2024 – 18:04 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB