BK Panggil Seskab Dipo Alam
Soal Kongkalikong Stafsus Menteri dan Ketua FraksiRabu, 14 November 2012 – 06:59 WIB
Dia menerangkan, semua keputusan untuk memanggil seseorang ke BK harus dibahas dan disetujui dalam rapat pleno BK. Karena itu, pemanggilan Dipo harus diputuskan dalam rapat pleno BK lebih dulu. "Kalau disetujui pleno BK, kami akan mengundang beliau," ujar Prakosa.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kurang sreg dengan langkah Dipo yang mengungkapkan laporan itu kepada publik. Sebagai pembantu presiden, menurut dia, aduan itu dilaporkan saja kepada SBY. "Bahkan, kalau ada bukti atau fakta hukum yang kuat, bisa langsung dilaporkan kepada penegak hukum," ujarnya kemarin.
Di bagian lain, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengaku sudah berkomunikasi dengan Dipo soal adanya pengaduan praktik kongkalikong yang melibatkan oknum stafsus menteri, baik yang berlatar partai maupun nonpartai. Namun, dia menolak membeberkan dengan alasan tengah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada presiden. "Ini intern kami. Akan dibahas untuk perbaikan internal," kata Julian di kompleks Istana Presiden kemarin. Meski begitu, kata dia, jika memang cukup bukti, akan ada tindak lanjut.