BK Pelajari Pemanggilan Condro
Selasa, 09 September 2008 – 19:10 WIB

Keinginan untuk bertemu penyidik KPK, menurut Irsyad, untuk mengetahui bagaimana dan apa saja pengakuan Agus serta apa posisi dia di KPK. Bila alternatif pertama yang diambil akan terbentur dengan posisi Agus, secara fakta ia telah diberhentikan dari keanggotaan DPR oleh fraksi PDIP, secara yuridis ia masih memegang surat keputusan (SK) presiden sebagai anggota dewan.
"Dalam waktu dekat BK akan merundingkan posisi Agus, jika masih anggota secara administratif ia bisa dipanggil. Jika tidak, ia punya hak untuk melapor apa yang diketahui dan dialami selama menjadi anggota dewan," tandasnya. (esy)