BKD Bakal Proses Pengambil Palu Sidang Paripurna
jpnn.com - MEDAN - Badan Kehormatan Dewan (BKD) Sumatera Utara memastikan akan memproses Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan.
Bahkan, BKD akan memanggil yang bersangkutan serta meminta klarifikasi terkait sikapnya yang melarikan palu saat berlangsungnya sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) bakal diproses Badan Kehormatan Dewan (BKD).
"Minggu ini juga akan kita panggil," kata Ketua BKD, Syamsul Bahri di gedung DPRD Sumut, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos group) hari ini (26/10).
Politisi Golkar itu mengaku, saat ini tengah mempelajari tata terbit serta kode etik anggota dewan.
"Sedang kita lihat, pasal mana yang dilanggarnya. Seluruh anggota BKD setuju sikap Sutrisno yang mengambil palu untuk diproses," katanya.
Hasil keputusan BKD, lanjut dia, akan disampaikan kepada pimpinan dewan serta pimpinan PDI-P ditingkat provinsi dan tingkat pusat.
Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan terlihat santai menanggapi rencana BKD itu. Pria yang dikenal vokal itu mengaku, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan UU.
Meski hanya seorang diri, Sutrisno tidak gentar dan akan tetap menyuarakan kebenaran. Politisi PDIP itu mengaku akan melaporkan seluruh anggota dewan yang hadir saat sidang paripurna pemilihan cawagubsu ke BKD karena sudah bertentangan dengan UU.