BKD Gencar Sosialisasi Pendataan Honorer, Dokumen Disalin dalam Bentuk PDF, Apa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di sejumlah wilayah gencar menyosialisasikan pendataan honorer di seluruh instansi agar menyiapkan data untuk pendataan di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan sejumlah daerah sudah melakukan sosialisasi terkait pendataan tenaga non-aparatur sipil negara.
Menurut dia, hal ini supaya honorer yang memenuhi syarat, masuk pendataan.
"Saya mendapat laporan dari kawan-kawan pengurus. Mereka sudah mendekati BKD dan mendapatkan informasi mengenai pendataan ini," kata Sutopo kepada JPNN.com, Sabtu.(13/8).
Dia mencontohkan, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, BKD sangat proaktif dengan menyosialisasikan SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022.
Beberapa poin utama yang disosialisasikan itu, sebagai berikut:
1. Tenaga non-ASN yang bisa diusulkan atau diajukan untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) adalah memiliki masa kerja paling rendah satu tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai sekarang masih aktif.
2. Honorer diminta menyiapkan SK asli dari awal pengangkatan sampai SK akhir tahun 2022.