BKD Pintu Masuk Mafia Honorer
Rabu, 06 Juni 2012 – 06:28 WIB
Menurut Malik, mafia itu dengan mudah mengatur urutan tenaga honorer. "Tenaga honorer yang mulai kerja 2007 bisa diterbitkan SK ulang dan berketerangan mulai kerja di bawah 2005," jelas dia. Dengan cara itu, honorer K1 siluman tersebut menggeser tenaga honorer K1 yang sesungguhnya.
Modus berikutnya juga terjadi untuk tenaga honorer kelompok pendidik atau guru. Malik mengatakan, awalnya tenaga honorer guru itu mendapatkan SK kerja dari kepala sekolah. Tetapi, ketika ada informasi pengangkatan, oknum dinas pendidikan menerbitkan SK untuk guru tersebut dan berketerangan bahwa SK diterbitkan kepala dinas pendidikan. Dalam ketentuannya, SK kerja tenaga honorer daerah yang diperbolehkan hanya SK dari kepala dinas dan kepala daerah.
Malik menegaskan, jika ingin mengklirkan data honorer, pemerintah harus terlebih dahulu membersihkan BKD-BKD yang tersebar di seantero Indonesia.