BKD Tolak Pembatalan Empat Pelamar CPNS yang Dinyatakan Lulus
jpnn.com - MATARAM - Empat pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebelumnya dinyatakan lulus dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan itu mematik reaksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Barat.
“Kita sudah bersurat. Saya sudah minta klarifikasi, tetapi jawabannya itu harus orang lain (yang lulus),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB H Muhammad Suruji, kemarin.
Dia mengatakan, BKN telah meminta pihaknya menggelar pengumuman ulang. Yang berisi pembatalan kelulusan empat CPNS formasi umum provinsi tersebut, dan menggantinya dengan nama lain yang disiapkan BKN.
“Itulah orang pusat. Tapi kita tidak mau mengganti,” tandas Suruji.
Dia mengatakan, empat CPNS umum tersebut sesuai hasil ujian seleksi mengantongi nilai tertinggi dalam formasi jabatan yang mereka lamar. BKN pun telah menetapkan mereka lulus, sehingga diumumkan BKD pada pengumuman kelulusan CPNS umum pengujung tahun lalu.
Setelah diumumkan, kata Suruji, empat CPNS ini telah melengkapi seluruh berkas untuk kepentingan penerbitan Nomor Induk Pegawai. Namun, dalam prosesnya, penerbitan NIP empat CPNS ini mengalami kendala. Tidak seperti 130 pelamar CPNS umum lainnya yang lebih mulus.
Suruji mengatakan, saat rekrutmen CPNS umum tahun lalu, tiap pelamar memang dibolehkan melamar di tiga formasi dengan kualifikasi sama. Syaratnya, formasi itu berada pada satu instansi.
Eh tahunya, aturan itu kini malah jadi bumerang bagi BKN. Karena NIP empat CPNS umum tak bisa diproses serta merta, lantaran masih memerlukan waktu lebih panjang. Sebab mereka lulus pada formasi kedua dan ketiga.