BKI Ajak Pemilik Kapal Pahami Aturan Bersandar di Berbagai Negara
jpnn.com, JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mengajak para pemilik kapal mengedukasi segenap awaknya agar memahami peraturan bersandar di dermaga negara tujuan.
Deputi direktur management bisnis klasifikasi ID Survey Arief Budi Permana mengatakan pemahaman aturan dermaga negara tujuan dilakukan lewat PSC inspection awareness atau kajian terkait keamanan publik.
"Pemahaman aturan untuk bersandar di sebuah pelabuhan yang berada di negara luar penting untuk dikuasai. Berdasarkan laporan dari PSC di luar negeri masih banyak complain yang diterima oleh kapal berbendera Indonesia akibat melanggar dampak dari minimnya pengetahuan peraturan internasional untuk berlabuh," tandas Arief pada Senin (29/5) disela-sela acara yang digelar di Hotel Harris Jakarta.
Arief menyebutkan kajian keamanan publik penting dilakukan untuk menjaga kapal-kapal berbendera Indonesia terhindar dari penolakan (detensi) untuk memasuki negara-negara tertentu.
Sebab, selama ini masih banyak awak kapal yang belum memahami peraturan untuk berlabuh di dermaga negara tujuan.
"Bagaimanapun BKI yang diberi wewenang semenjak 2018 lalu termasuk untuk mengedukasi awak kapal agar memahami peraturan internasional akan terus menjaga kapal-kapal berbendera Indonesia tetap dalam performa terbaik agar terhindar dari sangsi," lanjut Arief.
Arief juga meminta para stakeholder BKI atau pemilik kapal untuk tetap mempertahankan kondisi kelaikan kapal maupun kelengkapan dokumen sesuai sertifikasi yang didapatkan.
BKI adalah lembaga yang diberikan otorisasi untuk meloloskan laik tidaknya kapal berbendera Indonesia melakukan pelayaran internasional, pada periode 2018-2020.