BKN Belum Terima Komplain Pendaftaran CPNS
Kamis, 09 Agustus 2012 – 04:56 WIB
Seperti diketahui ke-10 PTN tersebut direkomendasikan oleh Mendikbud Mohammad Nuh. Mereka bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seluruh PTN yang tergabung dalam konsorsium itu bertugas membuat soal dan mengevaluasi hasil tes seleksi CPNS.
Juklak tersebut, kata Aris, disusun berdasarkan pada sejumlah peraturan. Antara lain, PP Nomor 56 tahun 2012, Permenpan Nomor 197 Tahun 2012, Keputusan Menpan RB Nomor 198 Tahun 2012, dan juknis peraturan kepala BKN. "Yang terakhir itu juga sudah selesai," lanjut dia.
Aris menguraikan juklak tersebut pada umumnya, berisi pengangkatan tenaga honorer Kategori 1 dan Kategori 2 menjadi CPNS. Kemudian, mengatur tentang pengangkatan dokter dan tenaga ahli jadi CPNS. "Dan pengangkatan pelamar umum jadi CPNS," ujar dia. (Ken)