BKN: Instansi Wajib Mengumumkan Daftar Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pusat dan daerah segera melakukan pendataan honorer sebelum 30 September. Itu berarti masih tersisa 28 hari lagi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan setelah melakukan pendataan, setiap instansi wajib mengumumkan daftar honorernya
"Jadi, honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN pada kanal instansi masing-masing harus diumumkan ke publik," kata Deputi Suharmen di Jakarta, Jumat (2/9).
Di sisi lain, tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan.
Suharmen menjelaskan bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pascapra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.
Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
“Mekanisme tambahan berupa uji publik ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” terang Suharmen.
Suherman menyebut di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).