BKN: Nama-Nama Pengganti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Diumumkan Terbuka oleh PPK
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menerima usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk penggantian nama-nama CPNS 2021 yang mengundurkan diri.
Penggantian ini bukan hal baru, karena tahun-tahun sebelumnya pernah dilakukan, dengan catatan NIP CPNS belum ditetapkan BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan, penggantian peserta CPNS yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi syarat (TMS) memungkinkan karena ada regulasi yang mengaturnya.
Untuk CPNS 2021, regulasinya berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Dia menjelaskan, untuk penggantian nama peserta CPNS yang mengundurkan diri sudah diatur dalam PermenPAN-RB 27/2021 Pasal 53.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, bagi peserta yg mengundurkan diri, maka PPK bisa menyampaikan usulan pergantian pelamar yang mengundurkan diri tersebut kepada panitia seleksi nasional (Panselnas).
"Usulan tersebut harus dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).
Selanjutnya, kepala BKN selakku ketua Panselnas memberikan usulan nama pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya (peserta TMS) atau mengundurkan diri.