BKN Ogah Urusi Protes 32 Daerah terkait Honorer K1
Minggu, 23 Juni 2013 – 22:40 WIB
Dijelaskan Tumpak, sebenarnya kewenangan pemeriksaannya ada di BKN. Tapi kemudian dalam surat resmi MenPAN-RB, kewenangan tersebut dialihkan ke tim pokja yang terdiri dari KemenPAN-RB dan BPKP untuk melakukan quality assurance dan ATT.
"Nah kalau sekarang ditimpakan ke BKN lagi, yah sebaiknya pakai surat resmi juga dong. Ini agar tidak menjadi pertanyaan di rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI," tandasnya. (Esy/jpnn)