BKN Pastikan Validasi Data Honorer Berlapis, Pemda Jangan Nekat Berbuat Curang!
Membengkaknya data honorer ini menurut Deputi Suharmen sudah mulai terbaca.
Salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepala satuan kerja (satker).
Artinya, kata Deputi Suharmen, hanya dengan SK kepala sekolah saja sudah sah.
Sementara, sudah rahasia umum jika selama ini kepala sekolah merekrut honorer tanpa melakukan seleksi sebagaimana layaknya.
"Jujur saja, saya sangat khawatir akan terjadi pembengkakan data yang luar biasa, apalagi hanya dengan SK kepsek sudah sah," kata Deputi Suharmen.
Dahulu, lanjut Suharmen, dirinya mengusulkan SK pengangkatan honorer itu minimal pejabat yang berwenang. Artinya minimal sekretaris daerah.
Tujuannya agar pembiayaan honorer itu jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi.
Selama ini guru honorer mendapatkan gaji rendah karena dibiayai lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).