BKN Salah Terbitkan NIP PPPK 2019, Pentolan Honorer K2: Aduh, Bencana Apa Lagi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terpaksa menarik kembali NIP PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2019 yang sudah diserahkan dan bahkan telah diterbitkan SK-nya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Tidak semua NIP dan SK PPPK yang ditarik melainkan hanya di wilayah Kantor Regional II BKN Jawa Timur.
Kondisi ini tentu saja membuat para honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus PPPK pada 2019 galau. Mereka waswas kondisi yang terjadi pada kawan-kawannya di Jatim terjadi juga ke mereka.
"Ini kawan-kawan risau semua. Kok bisa NIP dan SK PPPK yang sudah diserahkan ditarik kembali dengan alasan ada kesalahan penomoran," kata Mochamad Ucon, pengurus honorer honorer K2 Tangerang kepada JPNN.com, Kamis (21/1).
Ucon yang sudah lulus PPPK mempertanyakan kenapa sampai terjadi kesalahan sehingga rekan-rekannya di Jatim dirugikan.
Dia membeberkan, berdasarkan keputusan Kepala BKN Nomor 250/Kep/2020 tentang penetapan angka pengenal nomor persetujuan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang NIP PPPK terdapat perubahan angka kode instansi pusat dan intansi daerah.
"Dalam aturan di atas sudah jelas, ini kenapa masih eror. Mungkin pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu untuk pengangkatan PPPK," ucapnya.
Dia berharap agar diselesaikan penerbitan NIP PPPK supaya PPK bisa langsung melakukan pengangkatan bagi PPPK yang dinyatakan lulus di tahun 2019 lalu.
"Kami dibuat kebingungan, benar-benar down dan resah atas molornya penerbitan NIP PPPK tersebut. Ingin rasanya menjerit. Keadilan seperti apa yang ingin kami ceritakan kepada anak cucu kami," serunya.