BKN Sebut 9 Ribu Lebih Guru Honorer K2 Tidak Mendapatkan Afirmasi Sebelum Masa Sanggah
Rupanya mereka tidak mencantumkan sebagai honorer K2 pada saat mendaftar.
"Arahan Panselnas, apabila mereka betul terdaftar sebagai honorer K2 maka berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 yang bersangkutan berhak mendapatkan afirmasi," jelas Suharmen.
BKN kemudian menyisir lagi data guru honorer K2 peserta tes PPPK tahap I.
Dan, diperoleh data 9.000 lebih guru honorer K2 ternyata tidak mendapatkan afirmasi tambahan 10 persen sebelum masa sanggah.
Mereka itu lah yang akhirnya diberikan tambahan afirmasi 10 persen. Itu sebabnya hasil sanggah PPPK guru tahap I mengalami perubahan.
Ada guru honorer yang tadinya lulus di prasanggah, tiba-tiba tidak lulus di hasil sanggah karena adanya penghitungan ulang.
"Jadi guru honorer K2 (sesuai database BKN) yang menyanggah maupun tidak menyanggah, oleh BKN diberikan haknya berupa tambahan afirmasi 10 persen di luar afirmasi usia," ucapnya.
Dia menegaskan BKN bekerja berdasarkan aturan dan keputusan Panselnas.