BKN: Seluruh Data PNS Wajib Dimutakhirkan dan Dilaporkan
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, mengatakan setiap data PNS harus dimutakhirkan dan disampaikan masing-masing instansi kepada BKN. Ini sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Updating data, saat ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Namun ke depan, akan dilakukan pengembangan sistem SAPK dari yang sebelumnya monolithic architecture menjadi microservices architecture dan terintegrasi secara duplex dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Instansi," tutur Suherman di Jakarta, Senin (17/2).
Dia melanjutkan, itu disebut Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN) Terintegrasi. SI-ASN Terintegrasi merupakan wujud percepatan realisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Implementasi regulasi ini bertujuan untuk muwujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," terangnya.
SI-ASN Terintegrasi memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. Di antaranya data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan nonformal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat (penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan).
Kemudian riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, Surat Keputusan, kompetensi pegawai.
Konten data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi dalam SI-ASN itu, sambung Suharmen, dapat dimanfaatkan sebagai basis informasi untuk pengambilan kebijakan dan pelayanan kepegawaian.
"Salah satu bentuk konkret SI-ASN yang dapat dimanfaatkan oleh ASN adalah aplikasi My SAPK 2.0 yang dapat diunduh melalui playstore. Aplikasi ini berbasis android dan saat ini sedang dalam pengembangan versi iOS," ungkapnya.