BKN Siap Memproses Penetapan 173.329 NIP PPPK Guru Tahap I
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memproses penetapan 173.329 NIP PPPK. Pemberkasan NIP PPPK guru tahap I dilakukan setelah proses masa sanggah selesai.
"Kami siap menetapkan nomor induk atau NIP PPPK guru tahap I. Tentunya ada proses yang harus dijalani," kata Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I secara virtual, Jumat (8/10).
Dia menjelaskan proses penetapan NIP PPPK dimulai dari pengumunan kelulusan. Kemudian ada masa sanggah tiga hari dimulai dari 8 Oktober. Setelah itu Pansel PPPK guru menjawab sanggahan tujuh hari setelah masa sanggah peserta.
Selanjutnya, pengolahan nilai pascasanggah akan diolah kembali Panselnas berdasarkan jawaban sanggah dari Pansel PPPK guru untuk disetujui ketua Panselnas dan diumumkan hasil akhir seleksi PPPK guru tahap I.
Kemudian ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi I kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi daerah untuk diusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021.
"Peserta PPPK yang dinyatakan lulus bisa diusulkan dan ditetapkan nomor induk PPPK," ucapnya.
Bima menegaskan dalam penetapan NIP PPPK guru tahap I ini tidak menunggu proses seleksi tahap II dan III selesai. Begitu Pemda mengajukan usulan langsung diproses NIP PPPK-nya.
"Cepat lambatnya proses penetapan nomor induk PPPK tergantung usulan Pemda dan kelengkapan administrasi. BKN siap memproses cepat karena menggunakan sistem elektronik," tegasnya.