Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Susun Indeks Profesionalitas PNS

Sabtu, 21 April 2018 – 06:31 WIB
BKN Susun Indeks Profesionalitas PNS - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyusunan indeks profesionalitas (IP) ASN terutama PNS, menjadi agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019.

Menurut Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, sebelumnya pada 2017 BKN sudah menyusun IP ASN dengan menyasar level struktural saja. Untuk itu tahun ini BKN menargetkan IP seluruh ASN bisa terukur secara objektif lewat program prioritas nasional tersebut.

"Tingkat profesionalitas PNS saat ini masih berada pada tataran persepsi dan asumsi masyarakat. Negara belum memiliki data akurat soal tingkat profesionalitas PNS. Karena itu BKN selaku pembina manajemen kepegawaian bergerak agar memiliki IP ASN ini segera," terang Haryomo, Jumat (20/4).

Langkah awal yang ditempuh BKN untuk penyusunan IP ASN tambah Haryomo yakni dengan membentuk tim kerja bersama Kementerian PPN/Bappenas, KemenPAN-RB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan data dan metedologi penyusunan indeks. Pada tahap akhir, skemanya melibatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk implementasi.

Haryomo juga menjelaskan, variabel yang digunakan untuk penyusunan IP ASN akan mencakup lima instrumen, yakni kualifikasi, kompetensi, disiplin (etika), kinerja, dan kompensasi.

Untuk penilaian kinerja ASN, BKN saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan hasil penyusunan IP ini menjadi salah satu rujukan PP tersebut. (esy/jpnn)

Lima variable digunakan untuk penyusunan indeks profesionalitas PNS yakni kualifikasi, kompetensi, disiplin (etika), kinerja, dan kompensasi.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News