BKN Tegas Soal Batas Usia Honorer
Jumat, 08 Oktober 2010 – 19:51 WIB
Dalam masalah pemeriksaan dokumen, Bambang menjelaskan bahwa petugas harus melihat asli surat pengangkatan, bukti pembiayaan dan daftar absensi untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada di BKN. Untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi agar sesuai dengan koridor yang digariskan dan tidak terjadi penyimpangan, seluruh anggota tim teknis diharuskan untuk menandatangani Pakta Integritas.
"Sesuai arahan Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan, tim teknis harus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer kategori satu dengan sukses dan tidak membuka peluang terjadinya masalah pengangkatan tenaga honorer ke depan. Karena tim punya tanggung jawab besar," jelasnya.