BKN: Tidak Mengisi DRH Penetapan NIP PPPK, Calon Dianggap Mengundurkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersikap tegas terhadap para calon PPPK guru tahap 1 yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Berdasar jadwal yang dikeluarkan BKN melalui surat tertanggal 20 Desember 2021, pengisian DRH oleh calon PPPK dimulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan DRH di akun SSCASN wajib diisi. Dia menegaskan bahwa pengisian DRH itu untuk mendapatkan NIP PPPK.
"Kalau yang bersangkutan tidak mengisi, sama artinya tidak pernah mengajukan diri untuk diangkat menjadi PPPK alias mengundurkan diri," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (11/1).
Dia menambahkan walaupun sudah dinyatakan lulus, calon PPPK wajib melakukan pengisian DRH yang menjadi pintu awal penetapan NIP PPPK.
Sebelumnya, BKN berkali-kali mengimbau kepada para calon PPPK 2021untuk mengurus pemberkasan jauh-jauh hari. BKN juga sudah menyurati masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait jadwal pemberkasan sejak 2 November 2021.
Seharusnya, kata Deputi Suharmen, ketika sudah ada jadwal tersebut, meskipun PPPK guru saat itu belum ada, semua calon PPPK guru dan nonguru segera mengurus berkasnya.
Menurut Suharmen, hal ini agar ketika DRH di SSCASN dibuka, calon PPPK tinggal mengisinya.