BKN Tunggu Laporan Honorer Palsu
Jumat, 12 Agustus 2011 – 00:55 WIB
Seperti yang pernah diberitakan, tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan seperti yang tercantum di SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 Januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang. (esy/jpnn)